JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, proses Pemilu 2019 akan dipantau oleh pemantau pemilu dari sejumlah negara.
Pemantau asing yang setingkat dengan KPU ini berasal dari 33 negara. Mereka bertugas untuk ikut memonitor penyelenggaraan pemilu.
Penjelasan Pramono ini menanggapi tagar #IndonesiaCallsObserver yang muncul di Twitter dan sempat bertengger sebagai trending topic.
"Kami mengundang penyelenggara pemilu (KPU-nya) dari 33 negara. Perwakilan kedutaan negara-negara sahabat 33 negara. LSM/pemantau internasional 11 lembaga," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Kurang dalam Pengawasan Pemilu
Tidak hanya pemantau dari luar negeri, KPU juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perguruan tinggi di Indonesia dalam proses pemantauan pemilu ini.
Pramono mengatakan, seluruh pemantau pemilu akan menjalankan tugas selama 15-18 April 2019.
"Ada seminar berisi penjelasan sistem dan masalah-masalah penting dalam pemilu Indonesia. Ada pemantauan ke TPS-TPS dan ada catatan dan masukan dari lembaga-lembaga itu tentang hasil pemantauan TPS," ujar dia.
Baca juga: Pegiat Pemilu Luncurkan Lembaga Baru untuk Pengawasan Pemilu
Hari pemungutan suara serentak dilakukan pada 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00.
Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Pada Pemilu 2019, ada lima jenis surat suara yang diberikan kepada setiap pemilih, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.