JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyempurnakan data pemilih Pemilu 2019 di lapas maupun rutan.
Salah satu pendataan menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami adalah melakukan proses perekaman Kartu Tanda Elektronik elektronik (e-KTP) para warga binaan.
Seperti diketahui, e-KTP merupakan salah satu syarat untuk mencoblos pada pemilu.
Baca juga: KPU Minta Masyarakat Proaktif Rekam Data E-KTP
"DPT-nya sedang dimaksimalkan, jadi kita tetap bekerja sama dengan Dukcapil bagi yang belum mendapatkan rekam cetak (e-KTP) sekarang sedang diberesi," kata Sri saat ditemui di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Sementara itu, para warga binaan juga dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di lapas tempat mereka menjalani hukuman, jika terdapat minimal 70 pemilih di TPS tersebut.
Baca juga: Ribuan Lembar Lapisan E-KTP Tercecer di Lahan Kosong di Cimanggis
Jika jumlahnya tak memenuhi angka minimal itu, para warga binaan akan mencoblos di tempat lain.
Kendati demikian, jumlah tersebut juga akan tergantung pada kemampuan sumber daya manusia untuk melayani para warga binaan saat mencoblos.
"Nanti, tergantung sekali lagi dari jumlah pemilih. Minimalnya 70 satu TPS. Jadi misalnya Cipinang ada 2.100 misalnya, ada sekitar 30-an TPS, tapi nanti kita lihat kemampuan kita untuk melakukan pelayanan agar hak-hak politik mereka bisa dipenuhi," ungkap dia.