JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan syarat utama bagi WNI untuk bisa memilih di Pemilu 2019 ialah sudah merekam data untuk e-KTP.
Hal itu disampaikan Arief usai menghadiri rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kementeri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
"Undang-undang mengatakan harus punya KTP elektronik. KTP elektronik itu bisa dalam bentuk dua. Sebetulnya kalau sudah ada fisiknya dia pegang dalam bentuk fisik KTP-nya, kalau belum dapat fisiknya (sudah merekam data) dia pegang dalam bentuk suket (surat keterangan)," ujar Arief.
"Tapi sebetulnya dua-duanya sama, berfungsi sebagai KTP elektronik," lanjut dia.
Arief mengatakan jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang sudah memiliki e-KTP akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: Kemendagri Tak Jamin Perekaman E-KTP Selesai 100 Persen Sebelum Pemilu
Mereka nantinya bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Mereka baru bisa memilih pada pukul 12.00-13.00 dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia.
Arief mengatakan perekaman e-KTP menjadi syarat mutlak seseorang bisa memilih lantaran hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mudah-mudahan sekarang sudah diberi KTP eletronik semua. Kalau yang belum mohon dikonfirmasi kepada beliau saja (Kemendagri)," tutur Arief.
"Syaratnya punya KTP elektronik, nah memilihnya bisa didata dalam 3 kategori, pertama DPT, kedua DPTb (Daftar Pemilihan Tambahan), ketiga DPK. Tapi untuk bisa masuk dalam kategori itu (semua) dia harus punya (rekam data) KTP elektronik," lanjut Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.