JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis meminta masyarakat yang belum merekam data untuk e-KTP proaktif menjalani prosesnya.
Apalagi, kata dia, saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah proaktif untuk membantu sekitar 4 juta orang yang belum merekam e-KTP.
"Harus segera membuat (e-KTP). Informasi yang saya terima Dukcapil sudah menyiapkan blanko untuk pencetakan, namun yang 4 juta ini dari sebagian informasi yang diketahui sulit dihubungi. Pemilihnya harus aktif," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Baca juga: Wapres Kalla Minta Perekaman E-KTP Dipercepat
Viryan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mereka yang sudah merekam data untuk e-KTP yang bisa memilih.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat segera memenuhi undangan perekaman data e-KTP di kecamatan masing-masing.
Ia mengatakan, pemilih yang tak proaktif untuk segera mengurus e-KTP tak peduli dengan hak pilihnya, sebab Kemendagri sudah mempermudah prosesnya.
"Kalau belum mengurus KTP elektronik harus mengurus KTP elektronik. Kalau belum mengurus e-KTP juga berarti tidak peduli dengan hak pilihnya sendiri. Jangan nanti pada hari H baru datang minta KTP elektronik. Kan enggak mungkin seperti itu," lanjut Viryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.