JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Nur menyatakan, Bawaslu sudah membuat program pencegahan dan pengawasan kampanye saat hari tenang menjelang pemilihan pada 17 April 2019. Program tersebut dinamakan patroli pengawasan masa tenang.
"Saat memasuki masa tenang pada 14, 15, dan 16 April 2019 kami akan lakukan upaya pencegahan yang dinamakan 'patroli pengawasan masa tenang'," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Sabtu (23/3/2019).
Abhan menjelaskan, program tersebut akan menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat dan daerah dalam mengawasi kampanye di masa tenang.
Kegiatan patroli yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan mengantisipasi adanya politik uang.
Baca juga: Pemilu Sumbang 0,3 Persen ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
"Saya kira itu (masa tenang) adalah masa-masa yang rawan. Kami mengimbau juga para peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran pada masa tenang," paparnya.
Abhan juga menyebut bahwa Bawaslu akan mengawasi kampanye di media sosial saat kampanye rapat umum hingga masa tenang. Ia menyatakan sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka mengawasi iklan kampanye.
"Kami sudah membuat nota kesepahaman dengan Kominfo untuk mengawasi iklan kampanye di medsos agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku," ucap Abhan.
"Kominfo juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform media sosial untuk melakukan take down terhadap kampanye maupun iklan yang melanggar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.