Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Ada yang Salah Memahami Definisi RUU PKS

Kompas.com - 14/03/2019, 15:47 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan, pihak yang menentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) salah satunya karena salah memahami definisi yang ada pada naskah RUU tersebut.

"Mengapa yang digunakan terminologi kekerasan, bukan kejahatan. Karena Indonesia sudah ada komitmen terhadap konvensi yang dianut seluruh dunia," kata Nur dalam Sosialisasi RUU PKS yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (14/3/2019), seperti dikutip Antara.

Konvensi yang Nur maksud adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1979, yang menggunakan terminologi kekerasan.

Baca juga: MUI: Pernyataan Tengku Zulkarnain soal RUU PKS Pendapat Pribadi

Selain Konvesi tersebut, Indonesia juga sudah menggunakan terminologi "kekerasan" dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terminologi kekerasan bukanlah bahasa pergaulan sehari-hari, tetapi bahasa hukum dan bahasa komitmen negara," tuturnya.

Baca juga: Masyarakat Diingatkan Hati-hati Berbicara jika Belum Tahu Isi RUU PKS

Menurut Nur, hal lain yang juga dipahami salah dari definisi yang ada dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah frasa "hasrat seksual".

"Hasrat seksual kemudian dipahami menjadi lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT. Padahal tidak seperti itu sama sekali," katanya.

Nur menegaskan, RUU PKS akan menjadi titik penting dalam mencegah, memulihkan korban dan menghapus kekerasan seksual serta menindak pelakunya.

Selain itu, juga meletakkan kewajiban pemerintah, melibatkan dunia usaha, masyarakat, keluarga dan korban untuk mencegah dan menghapuskan kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com