JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, membantah menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Idrus mengatakan, dia tidak ada kaitannya dengan penerimaan uang Rp 2 miliar dari Kotjo.
Hal itu dikatakan Idrus saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).
"Sebenarnya yang butuh uang siapa? Apakah saya atau Eni? Kalau memang buat Golkar, kenapa tidak pakai rekening Golkar? Pencairan cek itu pakai rekening suaminya," ujar Idrus.
Baca juga: Idrus Marham: Luar Biasa, Eni Gunakan Nama Saya secara Fiktif
Menurut Idrus, dia baru tahu ada uang Rp 2 miliar dari Kotjo untuk Munaslub Golkar saat mengikuti persidangan di pengadilan.
Idrus juga mengaku baru mengetahui bahwa uang tersebut dicairkan melalui rekening suami Eni.
"Cek itu kepada suaminya. Kalau waktu itu saya tahu, saya larang. Sama sekali saya tidak tahu. Saya baru tahu di sini," kata Idrus.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Idrus: Pak Kotjo Bilang Bukan Uang Negara, Eni Bilang Ini Halal
Mantan Menteri Sosial itu didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Menurut jaksa, uang Rp 2 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan munaslub Partai Golkar. Hal itu juga diakui oleh Eni Maulani saat bersaksi dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.