JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Idrus Marham mengaku pernah meminta 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Uang yang berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo tersebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.
Namun, Idrus mengaku tidak secara serius meminta uang kepada Eni. Hal itu dikatakan Idrus saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: 5 Poin Keterangan Setya Novanto dalam Persidangan Idrus Marham
"Saya tagih, saya cuma berkelakar. 'Eni, katanya lu ada uang tanpa syarat? Jangan satu lah, dua atau tiga lah atas nama saya'. Itu kelakar, candaan supaya saya beri pelajaran, karena Eni selalu menggampangkan sesuatu," kata Idrus.
Menurut Idrus, sejak awal Eni dan banyak kader Golkar lainnya mendukung agar dia maju menggantikan posisi Setya Novanto sebagai ketua umum partai. Saat itu, Novanto tidak dapat melanjutkan jabatan karena terlibat kasus dugaan korupsi.
Eni kemudian menjanjikan untuk membantu Idrus mendapatkan dana sebagai biaya pencalonan sebagai ketua umum. Menurut Idrus, Eni meyakinkan bahwa uang tersebut tidak terkait korupsi.
"Karena Eni kan janji saya untuk munaslub Rp 200 miliar. Kan dia bilang gampang, jadi saya ledekin, mana tuh Rp 200 miliar? Ya sudah minta saja, katanya lu bisa?," kata Idrus.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Mantan Menteri Sosial itu didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Idrus Marham Hadapi Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.