JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Dalam persidangan, Idrus mengaku pernah dijanjikan uang oleh politisi Golkar Eni Maulani Saragih.
Saat itu, Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Menurut Idrus, bantuan uang yang dijanjikan Eni itu berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Yang mengatakan ini tidak ada uang negara Pak Kotjo, yang mengatakan ini halal, Eni," ujar Idrus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Idrus Marham Hadapi Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Menurut Idrus, bantuan itu untuk keperluan dirinya yang diusung menjadi calon ketua umum Partai Golkar.
Sebab, pada saat itu Setya Novanto yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar sedang menghadapi perkara hukum di KPK.
Idrus mengatakan, saat itu dia tidak berpikir bahwa sumbangan itu sebagai suap yang melanggar hukum.
Apalagi, dia diyakinkan oleh Kotjo dan Eni bahwa uang yang akan diberikan tidak terkait proyek apa pun.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: 5 Poin Keterangan Setya Novanto dalam Persidangan Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial itu didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.