Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cepat Lambatnya Putusan Uji Materi MK Bergantung pada Argumentasi Pemohon

Kompas.com - 04/03/2019, 21:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, terbuka kemungkinan bagi pemohon uji materi pasal pencetakan surat suara Undang-undang Pemilu untuk mengajukan permintaan provisi atau putusan sela.

Nantinya, Majelis Hakim MK dapat memutuskan untuk mengeluarkan putusan provisi, sehingga menangguhkan pemberlakukan norma pada pasal yang diuji.

Proses tersebut bisa saja mempercepat keputusan uji materi terhadap suatu pasal dalam undang-undang.

"Sekiranya (permintaan putusan provisi) dimohonkan, ya mungkin-mungkin saja," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Perludem: KPU Harus Minta Permohonan Provisi agar Uji Materi soal Surat Suara Segera Diputus

"Kalau dalam konteks perkara PUU, putusan provisi biasanya MK menangguhkan pemberlakukan norma dalam pasal yang diuji, sampai dengan adanya putusan akhir MK," sambungnya.

Meski begitu, Fajar menyebut, MK juga dapat menolak permohonan putusan provisi.

Keputusan MK akan hal tersebut sangat bergantung dari seberapa kuat argumentasi pemohon.

"Sekali lagi, bergantung pertama-tama pada bagaimana argumentasi pemohon yang bisa meyakinkan MK agar memutus dengan segera," ujar dia.

Baca juga: KPU Diminta Cepat Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Pasal Cetak Surat Suara

Fajar menambahkan, permohonan putusan provisi hanya bisa diajukan oleh pemohon uji materi, tak bisa diajukan oleh pihak terkait atau yang lainnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi pasal pencetakan surat suara dan pindah memilih yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya waktu yang cukup untuk memastikan ketersediaan surat suara bagi pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih.

Baca juga: Atasi Kekurangan Surat Suara, Ketua KPU Sebut PKPU Solusi Tercepat, tetapi...

Titi menyarankan supaya KPU meminta MK mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela.

Uji materi terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sendiri dimohonkan oleh dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Kompas TV KPU tengah pertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penambahan surat suara di TPS dengan daftar pemilih tambahan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena dalam Undang-Undang Pemilu tidak mengatur soal pengadaan surat suara tambahan bagi DPTB. Padahal penyediaan surat suara di tiap TPSuntuk DPTB harus terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com