Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tersangka Kasus SPAM PUPR Segera Disidang

Kompas.com - 26/02/2019, 18:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR ke tingkat penuntutan.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka, tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Kasus SPAM PUPR, KPK Sebut Ada Penyerahan Uang Tambahan Senilai Rp 2 Miliar dari PPK Proyek

Febri memaparkan, penyidik telah memeriksa 80 orang saksi dari beragam unsur untuk empat tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, Budi, Lily, Irene dan Yuliana diduga menjadi pemberi suap. KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka.

Empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Jumlah PPK Proyek yang Serahkan Uang ke KPK Jadi 45 Orang

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Kompas TV Pasca menahan delapan tersangka suap proyek air minum di Kementerian PUPR, KPK menggeledah Kantor Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum yang berada di Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam kasus ini KPK telah menahan 8 orang tersangka, 4 diantaranya merupakan pejabat pembuat komitmen dari Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com