JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini sebanyak 45 pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR menyerahkan uang ke KPK.
Menurut Febri, awal pekan ini, KPK menerima tambahan penyerahan uang sekitar Rp 2 miliar. Adapun total penerimaan uang sebelumnya sekitar Rp 14 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura. Penerimaan uang sebelumnya dari 37 PPK proyek.
"Sampai dengan saat ini ada 45 orang PPK pejabat di kementerian PU PR yang mengembalikan uang dengan total dalam bentuk rupiah itu Rp 16 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura. Jadi dalam awal minggu ini, ada penambahan pengembalian sekitar Rp 2 miliar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Ini Total Uang yang Diterima KPK dari 37 PPK Proyek
KPK menghargai penyerahan uang oleh 45 PPK proyek tersebut. Selanjutnya, uang itu disita dan masuk dalam berkas penanganan perkara.
Di sisi lain, KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM di sejumlah daerah.
"Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Jumlah PPK Proyek yang Serahkan Uang ke KPK Jadi 45 Orang
Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.