Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Resmi Serahkan Aset Rampasan Koruptor Sekitar Rp110 Miliar ke Kejagung dan BNN

Kompas.com - 20/02/2019, 12:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Total aset yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dan BNN tersebut sekitar Rp110 miliar. Sejumlah aset tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNN Heru Winarko.

"Ini adalah hasil rampasan yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada teman-teman instansi terkait yang dirasa memerlukan barang-barang seperti ini," kata Agus dalam sambutannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Rincian aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah seluas 9.944 meter per segi di Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lelang Barang Rampasan KPK, Tanah Milik Lutfhi Hasan Laku Rp 1 Miliar

 

Aset senilai Rp94.259.142.000 itu diserahkan ke BNN. Aset rampasan ini berasal dari terpidana korupsi M Nazaruddin.

Kedua, aset tanah seluas 1194 meter per segi dan bangunan selias 476 meter per segi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aset senilai Rp5.196.837.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Sutan Bhatoegana.

Ketiga, aset tanah seluas 829 meter per segi dan bangunan seluas 593 meter per segi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.

Aset senilai Rp10.782.506.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Fuad Amin.

Dua aset di Sumatera Utara dan Bali tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Agus berharap penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejaksaan Agung dan BNN dalam penegakan hukum.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 2,1 Miliar ke Pemkab Banjarnegara

"Sekali lagi mudah-mudahan insya allah aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja di instansi masing-masing. Memang target dari penindakan korupsi pasti bukan hanya hukum orangnya tapi untuk mengembalikan kerugian," kata Agus.

"Kita ketahui multiplier effect dari korupsi itu sangat besar. Oleh karena itu kalau kita bisa menyelamatkan aset, ini baru mengembalikan sebagian kerugian negara," lanjut dia.

Di sisi lain, Prasetyo mengapresiasi penyerahan aset ini.

Menurut dia, hal ini merupakan bentuk komitmen bersama instansi terkait demi memperkuat penegakan hukum.

"Agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama," kata Prasetyo.

Hal senada juga disampaikan Heru. Menurut dia, aset tanah yang diterima BNN ini nantinya akan dibangun perkantoran dan perumahan pegawai.

"Kita harapkan kita bisa untuk meningkatkan kinerja BNN untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com