JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 12 barang rampasan dalam perkara kasus suap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Baca juga: Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Lelang ini akan digelar pada Rabu (26/9/2018) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
"Melaksanakan lelang terhadap 12 unit Barang rampasan yang telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi pada Unit Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/9/2018).
Ia menyebutkan, lelang barang rampasan ini merupakan salah satu proses untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Baca juga: Uang Fuad Amin Rp 222 Miliar Dirampas untuk Negara
Adapun barang rampasan yang akan dilelang adalah properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai limit sebesar Rp 81,9 miliar.
Yang paling mahal berupa tanah seluas 2.100 meter persegi dan bangunannya di Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Manyar-Sabrangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai limit Rp 55,8 miliar.
Daftar barang yang akan dilelang dan syarat lelang dapat dilihat di situs web KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.