Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Barang Rampasan Negara untuk Penghematan Operasional

Kompas.com - 24/07/2018, 13:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati serah-terima barang rampasan untuk dioptimalkan penggunaannya. Barang-barang itu adalah hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, barang-barang tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi yang telah disidangkan dan inkrah atau berkekuatan hukum lengkap. Dengan demikian, barang itu menjadi aset negara.

Prasetyo menyebut, Kejagung akan memanfaatkan barang-barang yang diserahterimakan dari KPK untuk mendukung operasional. Akhirnya, Kejagung bisa melakukan penghematan biaya operasional.

"Dengan penyerahan yang istilahnya PSP (Pengalihan Status Penggunaan) barang-barang rampasan milik negara yang sudah diputus inkrah untuk penghematan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: KPK Bekali Kejati se-Indonesia soal Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Di antara barang rampasan yang diserahterimakan adalah properti berupa tanah dan bangunan. Prasetyo menuturkan, aset tersebut bisa dijadikan wisma Kejagung di berbagai kota.

Dengan demikian, para jaksa dari Kejagung yang akan melakukan sidang tidak perlu menyewa kamar hotel. Pada akhirnya, beban negara pun dapat dihemat.

Menurut Prasetyo, hal ini yang menjadi perbedaan mendasar antara KPK dengan Kejagung. KPK melakukan seluruh sidang perkara di Jakarta, sementara Kejagung melaksanakan sidang di ibu kota provinsi.

"Bayangkan jaksa-jaksa di Merauke sidangnya di Jayapura. Yang di Nias sidangnya di Medan. Pak Agus bilang di Medan ada rumah sitaan, ini bisa digunakan sebagai mess untuk jaksa yang sidang di Medan," kata Prasetyo.

Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan ke Kejaksaan Agung

Ia menjelaskan, barang-barang sitaan yang kali ini diserahterimakan dari KPK kepada Kejagung adalah 4 unit kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut berasal dari perkara korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin dan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Selain itu, ada pula sebidang tanah dan bangunan di Jakarta yang diserahkan KPK kepada Kejagung. Ini berasal dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Kompas TV Total ada 13 kendaraan yang kini dititipkan sementara di rumah penitipan benda sitaan negara di Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com