Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman

Kompas.com - 19/02/2019, 17:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap agar Mahkamah Agung segera memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

"KPK berharap Mahkamah Agung segara memutus PK yang diajukan Irman Gusman. KPK telah menyelesaikan seluruh proses untuk menghadapi peninjauan kembali yang dilakukan oleh Irman Gusman hingga ke kesimpulan yang diserahkan pada Ketua MA melalui Ketua PN Jakpus pada 21 November 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).

Secara umum, kata Febri, KPK menilai tujuh bukti yang diajukan pihak Irman Gusman, bukanlah novum atau tidak layak disebut sebagai novum.

Baca juga: Sidang PK, Irman Gusman Serahkan Tiga Bukti Baru kepada Hakim

"Sehingga, kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," kata Febri.

Febri menyoroti beberapa hal yang tak bisa disebut sebagai novum. Pertama keterangan Direktur CV Semesta Berjaya, Memi.

Febri menjelaskan, keterangan Memi sebagai saksi telah disampaikan di persidangan dan didukung oleh bukti-bukti lain seperti bukti komunikasi, bukti rekaman pembicaraan dengan Irman, dan keterangan saksi lain.

"Kedua, untuk substansi bukti undangan pernikahan, print e-tiket, dan surat perintah setor sudah disampaikan pihak Irman Gusman di persidangan. Dan peristiwa terkait bukti-bukti tersebut juga sudah muncul di fakta persidangan, sehingga bukanlah novum," kata dia.

Ketiga, KPK menyoroti buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman. Febri menjelaskan, buku tersebut tak dapat dijadikan sebagai novum.

Baca juga: Irman Gusman Bagi-bagi Buku Saat Sidang Pengajuan PK

"Sebagaimana diatur pada Pasal 263 (2) KUHAP. Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli yang diajukan di persidangan PK, yang telah memberikan pendapat pada pokoknya berpendapat bahwa pendapat dari seseorang, beberapa orang ahli yang dibukukan tidak dapat dijadikan sebagai novum," ujarnya.

KPK juga menyoroti Putusan Nomor 36/PK/Pid.Sus/2015 dan Putusan Nomor 112/Pis.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst yang diajukan pihak Irman Gusman sebagai novum.

"Menurut KPK bukti tersebut tidak dapat dinilai dan dianggap dapat meniadakan pembuktian semula dan tidak memiliki sifat serta kualitas yang dapat menimbulkan dugaan kuat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai novum," katanya.

KPK, kata Febri, menilai Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No.112/PID.SUS/TPK/2016/ PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan.

"Sehingga, menurut KPK, semestinya permohonan PK yang diajukan Irman Gusman tersebut ditolak dan dikesampingkan hakim dan putusan pengadilan tipikor dikuatkan," ujarnya

Febri berharap kasus yang menjerat Irman Gusman menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya para penyelenggara negara yang terpilih melalui pemilihan umum agar menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.

"Tugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat jangan sampai dilaksanakan dengan iming-iming uang, apalagi permintaan fee dari proyek, alokasi sumber daya ataupun pelaksanaan tugas lainnya," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com