JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap agar Mahkamah Agung segera memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
"KPK berharap Mahkamah Agung segara memutus PK yang diajukan Irman Gusman. KPK telah menyelesaikan seluruh proses untuk menghadapi peninjauan kembali yang dilakukan oleh Irman Gusman hingga ke kesimpulan yang diserahkan pada Ketua MA melalui Ketua PN Jakpus pada 21 November 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).
Secara umum, kata Febri, KPK menilai tujuh bukti yang diajukan pihak Irman Gusman, bukanlah novum atau tidak layak disebut sebagai novum.
Baca juga: Sidang PK, Irman Gusman Serahkan Tiga Bukti Baru kepada Hakim
"Sehingga, kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," kata Febri.
Febri menyoroti beberapa hal yang tak bisa disebut sebagai novum. Pertama keterangan Direktur CV Semesta Berjaya, Memi.
Febri menjelaskan, keterangan Memi sebagai saksi telah disampaikan di persidangan dan didukung oleh bukti-bukti lain seperti bukti komunikasi, bukti rekaman pembicaraan dengan Irman, dan keterangan saksi lain.
"Kedua, untuk substansi bukti undangan pernikahan, print e-tiket, dan surat perintah setor sudah disampaikan pihak Irman Gusman di persidangan. Dan peristiwa terkait bukti-bukti tersebut juga sudah muncul di fakta persidangan, sehingga bukanlah novum," kata dia.
Ketiga, KPK menyoroti buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman. Febri menjelaskan, buku tersebut tak dapat dijadikan sebagai novum.
Baca juga: Irman Gusman Bagi-bagi Buku Saat Sidang Pengajuan PK
"Sebagaimana diatur pada Pasal 263 (2) KUHAP. Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli yang diajukan di persidangan PK, yang telah memberikan pendapat pada pokoknya berpendapat bahwa pendapat dari seseorang, beberapa orang ahli yang dibukukan tidak dapat dijadikan sebagai novum," ujarnya.
KPK juga menyoroti Putusan Nomor 36/PK/Pid.Sus/2015 dan Putusan Nomor 112/Pis.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst yang diajukan pihak Irman Gusman sebagai novum.
"Menurut KPK bukti tersebut tidak dapat dinilai dan dianggap dapat meniadakan pembuktian semula dan tidak memiliki sifat serta kualitas yang dapat menimbulkan dugaan kuat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai novum," katanya.
KPK, kata Febri, menilai Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No.112/PID.SUS/TPK/2016/ PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan.
"Sehingga, menurut KPK, semestinya permohonan PK yang diajukan Irman Gusman tersebut ditolak dan dikesampingkan hakim dan putusan pengadilan tipikor dikuatkan," ujarnya
Febri berharap kasus yang menjerat Irman Gusman menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya para penyelenggara negara yang terpilih melalui pemilihan umum agar menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
"Tugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat jangan sampai dilaksanakan dengan iming-iming uang, apalagi permintaan fee dari proyek, alokasi sumber daya ataupun pelaksanaan tugas lainnya," katanya.