Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johannes Kotjo Pasrah Vonisnya Diperberat

Kompas.com - 19/02/2019, 11:20 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku pasrah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya.

Kotjo yang terbukti menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan politisi Golkar Idrus Marham itu menyatakan akan menerima putusan.

"Ya, mau diapain lagi. Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas. Walaupun aku dizhalimi, saya sudah maafkan," ujar Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Hukuman Johannes Kotjo Diperberat Jadi 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, hukuman Kotjo diperberat dari 2 tahun 8 bulan penjara menjadi 4,5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga menghukum Kotjo untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai Kotjo memiliki peran dominan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar.

Akibat perbuatannya juga membuat masyarakat Riau tidak dapat menikmati listrik.

Baca juga: Dirut PLN Mengaku Sempat Emosi saat Eni, Kotjo dan Idrus Datang ke Kediamannya

Majelis hakim juga menilai Kotjo sebagai koruptor kelas kakap yang mengatur proses penganggaran, hingga penunjukkan pemenang proyek.

Menurut majelis hakim, hukuman 4,5 tahun penjara saja sebenarnya belum cukup memberikan rasa adil bagi masyarakat.

Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Baca juga: Eni Anggap Uang Kotjo untuk Munaslub Golkar dari Sumber yang Halal

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com