JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengaku sering dimintai tolong oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meminjam uang dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Hal itu ia sampaikan di sidang lanjutan dengan terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Ia ikut terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Pada awalnya, Idrus bercerita pernah mengikuti pertemuan bersama Kotjo dan Eni. Waktu itu, Idrus berniat bertemu Kotjo sebagai kawan lama. Ia ingin meminta bantuan infak untuk kegiatan pemuda masjid. Sementara Eni ingin meminta bantuan pinjaman uang dari Kotjo.
Baca juga: Samin Tan Mengaku Tak Pernah Beri Imbalan ke Eni Maulani Saragih
"Lalu Pak Kotjo mengatakan, aduh susah semua pengusaha menghadapi Lebaran itu pasti banyak memberikan THR tentu cash flow terganggu. Hanya itu yang saya ingat dan saya diam saja," kata Idrus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menanyakan apakah Idrus pada waktu itu tahu kepentingan Eni meminjam uang kepada Kotjo.
"Waktu itu belum. Seingat saya hanya pinjam uang," kata Idrus.
Idrus membantah dirinya meminta Kotjo untuk membantu Eni pada waktu itu. Sebab, ia juga tahu diri karena Kotjo sudah mengatakan keuangan perusahaan terganggu.
"Jadi tidak ada suruh (Kotjo) bantu adik saya (Eni)?" tanya jaksa.
"Tidak ada ketika itu," jawab Idrus.
Baca juga: Staf Ahli Eni Maulani Mengaku Terima Uang Sebanyak 4 Kali dari Sekretaris Johannes Kotjo
Setelah pertemuan itu, Idrus mengaku menjadi sering dimintai tolong Eni untuk meminjamkan uang dari Kotjo. Idrus mengaku hanya meneruskan permintaan itu ke Kotjo melalui aplikasi bertukar pesan Whatsapp.
"Beliau (Eni) selalu minta tolong ke saya supaya beritahu ke Pak Kotjo supaya menyampaikan permohonan pinjaman. Setelah berulang kali saya biasanya saya teruskan permohonan itu dengan Whatsapp," ujar Idrus.
"Ini (pesan WA) saya kirim dengan terlebih dahulu saya sampaikan ke Bu Eni bahwa kalaupun saya kirim WA ini, ini enggak ngaruh. Pasti jawabannya (Kotjo) sama. Cashflow-nya terganggu dan ternyata betul. Itu yang saya sampaikan ke Bu Eni sama saja," sambung mantan Menteri Sosial itu.
Jaksa kembali bertanya apakah Idrus mengetahui setelah pesan tersebut disampaikan, Kotjo malah memberi uang kepada Eni.
"Saksi tahu enggak setelah WA ini Pak Kotjo ternyata malah memberikan uang?" kata jaksa.
"Saya tidak tahu sama sekali," jawab Idrus.
Baca juga: Cerita Idrus Marham soal Eni Maulani yang Gugup Saat Dijemput KPK
Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.