Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg yang Enggan Buka Data Diri Dinilai Perlu Dikampanyekan untuk Tak Dipilih

Kompas.com - 08/02/2019, 14:44 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempublikasikan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang memilih tak membuka profil dirinya ke publik.

Sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik pada situs infopemilu.kpu.go.id.

"Saya kira perlu bagi KPU untuk mengumumkan ke publik siapa-siapa saja caleg yang memilih tak mau membuka profil dirinya di medium resmi KPU," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: KPU Disarankan Tak Tunggu Persetujuan Caleg untuk Publikasikan Data Diri

Tak hanya dipublikasikan, Lucius menilai hal itu juga perlu didukung dengan kampanye agar publik tak salah dalam memilih calon.

Ia beralasan, para calon enggan mempublikasi data dikawatirkan memiliki kecenderungan untuk bertindak koruptif.

"Pengumuman itu tentu mesti didukung oleh kampanye untuk tidak memilih caleg yang tertutup karena akan potensial memelihara perilaku koruptif sebagaimana kecenderungan DPR belakangan ini," terang dia.

Caleg yang enggan membuka informasi terkait dirinya di situs KPU.go.idIstimewa Caleg yang enggan membuka informasi terkait dirinya di situs KPU.go.id
Sebelumnya, KPU mengungkapkan sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik.

Artinya, dalam situs infopemilu.kpu.go.id, caleg tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi seperti riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, hingga status khusus (terpidana/mantan/bukan mantan terpidana).

"Kami mencatat ada 2.049 dari 8.037 caleg yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk 'Telaah Keterbukaan Data Profil Caleg DPR RI di Pemilu 2019' di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Ilham mengatakan, caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya ke publik. Sebaliknya, caleg juga punya hak membuka data pribadinya ke publik.

Baca juga: Tak Mau Data Diri Dipublikasi, Caleg Dinilai Tak Beri Pendidikan Politik

Ia menerangkan, dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.

Oleh karenanya, KPU tidak bisa sembarangan membuka data caleg tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Meski demikian, kata Ilham, tak menutup kemungkinan KPU mengumumkan daftar caleg yang memilih tak membuka profil dirinya ke publik.

Hal ini nantinya bisa menjadi pertimbangan publik dalam menentukan pilhannya di hari pemungutan suara.

Kompas TV Partai Amanat Nasional menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berencana mencoret nama calon anggota legislatif Mandala Shoji setelah terbukti melanggar aturan pemilu terkait politik uang. PAN juga meminta Mandala menyerahkan diri dan menjalani ekseskusi hukuman.<br /> <br /> PAN lewat wakil ketua umumnya, Bara Hasibuan, menilai perbuatan Mandala Soji telah mencoreng nama partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com