Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Tunda Pemilihan Calon Hakim MK

Kompas.com - 07/02/2019, 21:36 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Komisi III seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, sembilan fraksi yang hadir sepakat untuk menunda pemilihan. Sementara perwakilan fraksi Partai Amanat Nasional tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Tadi rapat pimpinan komisi dengan semua fraksi yang ada, yang tidak hadiri itu PAN. Akhirnya 9 fraksi yang ada sepakat bahwa ditunda, tidak ada masalah bagi mereka. Jadi tadi tidak ada perdebatan," ujar Trimedya saat ditemui seusai rapat pleno.

Baca juga: DPR Diminta Transparan dalam Seleksi Calon Hakim MK

Menurut Trimedya, sejumlah perwakilan fraksi meminta jangka waktu untuk mengkomunikasikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim dengan pimpinan fraksi masing-masing.

Kemudian pimpinan rapat mengusulkan agar rapat pleno digelar pada Selasa 12 Februari 2019. Namun, beberapa anggota Komisi III keberatan dengan alasan baru kembali dari daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: Ini Terjemahan Syarat Negarawan Bagi Calon Hakim MK Menurut Ahli Hukum

Akhirnya disepakati rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan dilakukan pada Selasa 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.

"Kami putuskan tanggal 12 maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 maret. Kita lakukan pengambilan keputusan," kata Trimedya.

Sebelum Rapat Pleno Pengambilan Keputusan, kata Trimedya, komisi III akan meminta penilaian dari tim ahli atas 11 calon hakim yang telah diseleksi.

Baca juga: Seleksi Hakim MK Dinilai seperti Mengejar Target, Bukan Kualitas

Adapun empat anggota tim ahli yang turut memberikan penilaian adalah mantan hakim MK Harjono, Maruarar Siahaan dan Maria Farida Indrati serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej.

"Catatan masing-masing mereka itu tidak diserahkan sama kami hari ini. Diserahkan nanti, ya sama-sama kita melakukan pengendapan," tutur politisi PDI-P itu.

Baca juga: Ahli Hukum Harap Hakim MK Terpilih Tak Berafiliasi dengan Parpol

Sebelumnya, Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.

Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019 mendatang.

Kompas TV Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020. Melalui pemungutan suara oleh 9 Hakim Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com