Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kompas.com - 27/05/2024, 17:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh.

Gazalba merupakan hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.

Eksepsinya dikabulkan dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. Hakim pun memerintahkan Jaksa KPK mengeluarkannya dari tahanan.

“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Baca juga: KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Alex mengatakan, hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.

Namun, kebebasan itu tidak lantas membuat mereka bisa seenaknya sendiri membuat putusan yang mengabaikan Undang-Undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun.

“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pimpinan KPK akan menyatakan sikap setelah menerima putusan yang aneh tersebut.

Baca juga: Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Menurutnya, baru kali ini eksepsi terdakwa kasus korupsi dikabulkan pengadilan dengan alasan Jaksa KPK tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Padahal, kata Alex, Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.

“Kalau pertimbangannya Direktur Penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah,” ujar Alex.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.

Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.

Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com