JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan dalam menyeleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut ada lima pertimbangan yang dicermati saat melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan yaitu, pengetahuan di bidang hukum, kejujuran, keberanian, wawasan yang luas dan integritas.
"Mereka ini kan aparat penegak hukum. Tentu mereka harus yang betul-betul memiliki pengetahuan di bidang hukum, memiliki kejujuran, keberanian, wawasan luas dan integritas," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Seleksi Hakim MK Dinilai seperti Mengejar Target, Bukan Kualitas
Syafi'i berharap dengan mencermati kelima pertimbangan itu, Komisi III dapat memilih calon hakim MK yang profesional dan menjamin kepastian hukum.
Ia juga menekankan pentingnya integritas bagi calon hakim, mengingat produk hukum yang akan dihasilkan oleh MK bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK itu final and binding. Tidak bisa dibanding, tidak bisa di-PK (Peninjauan Kembali), bersifat final dan langsung dilaksanakan. Maka orang-orangnya harus memiliki integritas," kata Syafi'i.
Baca juga: Ahli Hukum Harap Hakim MK Terpilih Tak Berafiliasi dengan Parpol
Sejak Rabu (6/2/2019) hingga Kamis (7/2/2019), Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Baca juga: Komisi III Pertimbangkan Kepatuhan Calon Hakim MK Laporkan Harta Kekayaan
Setelah uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III akan menggelar rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK.
Ada dua calon hakim yang dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui Masa jabatan keduanya akan berakhir pada Maret 2019 mendatang.