Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karen Agustiawan Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara oleh Akuntan

Kompas.com - 07/02/2019, 14:14 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan mempersoalkan perhitungan kerugian negara Rp 568 miliar yang dicantumkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan. Sebab, dugaan kerugian negara itu didasarkan atas laporan perhitungan kantor akuntan publik.

"Laporan yang disampaikan kantor akuntan publik Drs Soewarno tidak pernah menyatakan laporan tersebut sebagai laporan perhitungan keuangan negara," ujar pengacara Karen, Soesilo Aribowo, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Menurut Soesilo, laporan perhitungan tersebut hanya berlaku terbatas kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat bagi pihak-pihak lain termasuk pengadilan maupun Karen sebagai terdakwa.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar, Ini Tanggapan Karen Agustiawan

Selain itu, menurut tim pengacara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengatur bahwa yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal 3 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

Menurut pengacara Karen, hingga saat ini BPK belum pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dalam investasi PT Pertamina (Persero) berupa Participating Interest di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah timbul adanya kerugian negara.

"Bahkan, di dalam hasil laporan investasi yang sama pada 2009, BPK menyatakan tidak ada temuan, alias tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara di dalam investasi tersebut," kata Soesilo.

Baca juga: Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pengacara Karen menilai, surat dakwaan yang hanya mempertimbangkan laporan dari akuntan publik dan mengesampingkan laporan hasil audit dari BPK merupakan surat dakwaan yang disusun dengan tidak cermat.

Menurut pengacara, surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengadili Karen. Pengacara meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan Karen dari rumah tahanan.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Baca juga: Pengacara: Karen Agustiawan Seharusnya Tak Dipidana

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com