JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan pada Senin (24/9/2018). Hal itu dikonfirmasi langsung Direktur Penyidikan Jampidsus Warih Sadono.
"Betul ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Warih Sadono saat dihubungi.
Karen ditahan Kejaksaan Agung setelah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.
Dihubungi terpisah Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mengatakan Kejaksaan Agung menahan Karen untuk 20 hari ke depan. Alasan penahan tutur dia karena Karen dinilai bisa melarikan diri.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka
"Alasan yang kurang berdasar menurut saya seperti melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan sebagainya. Bu Karen saya kira cukup kooperatif menyampaikan apa adanya," kata dia.
Sebelum ditahan, Karen diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam.
Pemeriksaan Karen sebagai tersangka baru dilakukan tadi pagi. Sementara sebelumnya Karen diperiksa 4 kali olah Kejaksaan Agung saat statusnya masih saksi.
Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.
Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, dimana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Baca juga: Ini Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biayabiaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS.
Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.