Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Rp 30 Miliar Dibayar, Fahri Bakal Sumbangkan Rp 1 Miliar ke Tiap Provinsi

Kompas.com - 01/02/2019, 19:42 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berencana untuk mengembalikan uang ganti rugi Rp 30 miliar dari pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada kader-kader PKS di Indonesia. Fahri akan memberikan Rp 1 miliar untuk tiap kepengurusan PKS di tingkat provinsi.

"Kan tadinya saya tuntut Rp 500 miliar supaya 1 kabupaten dapat Rp 1 miliar untuk recovery effect yang muncul gara-gara dipimpin orang-orang ini. Tapi karena pengadilan sahkan cuma Rp 30 miliar ya paling 1 provinsi Rp 1 miliar saya sumbangkan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: MA: PK Tak Menunda Kewajiban PKS Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Namun, uang tersebut baru bisa diserahkan setelah pimpinan PKS membayar ganti ruginya. Fahri mengatakan, akan mencari sisa uang lainnya agar bisa memberi uang ke kepengurusan PKS di 34 provinsi.

"Yang penting ini dalam rangka mengembalikan semangat kader. Meski kader sudah banyak yang keluar dan bikin ormas," ujar Fahri.

Perkara ini bermula saat Fahri Hamzah membawa polemik pemecatannya ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Fahri memenangi perkara di semua tingkatan.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta PKS Tetap Bayar Rp 30 Miliar meski Sudah Ajukan PK

Putusan MA menyatakan lima pimpinan PKS wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Lima pimpinan PKS itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Adapun, pihak Fahri Hamzah sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, pimpinan PKS harus segera membayar ganti rugi atau asetnya akan disita.

Kompas TV Rabu (9/1) siang kuasa hukum Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menggelar konferensi pers di Pengadilan Jakarta Selatan. Keterangan kepada pers ini terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera. Putusan MA ini menguatkan vonis yang dibuat dari PN Jaksel sebelumnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com