Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Jelaskan Dugaan Persekongkolan Pimpinan PKS untuk Pecat Dirinya

Kompas.com - 01/02/2019, 16:34 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam masa tunggu eksekusi ganti rugi sebesar Rp 30 miliar, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan kembali kronologi pemecatan dirinya oleh pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fahri mengatakan pemecatan dirinya terjadi setelah adanya persekongkolan pimpinan PKS. 

Di hadapan wartawan, Fahri menayangkan dokumen presentasi untuk menjelaskan kronologi persekongkolan yang berujung pada pemecatan dirinya.

"Ini ada chart-nya supaya ketahuan bagaimana orang atau pimpinan partai yamg partai ini penuh dengan nuansa agama. Orangnya dianggap orang-orang baik tetapi ada absolute power. Absolute power ini kemudian menunggangi partai," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: MA: PK Tak Menunda Kewajiban PKS Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Fahri menyebut nama-nama yang bersekongkol dalam pemecatan dirinya itu. Mereka adalah Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Persekongkolan ini dia simpulkan karena proses peradilannya di PKS ditangani oleh orang-orang itu. Abdul Muis memeriksanya dalam tahap pemeriksaan di Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Kemudian Abdul Muis juga yang menjadi hakim dalam Majlis Tahkim. Kemudian Sohibul Iman ada dalam jajaran di Majlis Tahkim, tetapi Sohibul juga menjadi eksekutor pemecatannya di DPP. Menurut dia seharusnya peradilan melibatkan pihak independen.

Fahri mengatakan dia telah dipecat melalui proses peradilan yang penuh rekayasa. Kronologinya, dia semula diminta mundur dari jabatannya di partai tetapi dia menolak. Dia pun dipanggil oleh BPDO.

Menurutnya, kader yang diproses di BPDO biasanya karena dilaporkan terlebih dahulu. Fahri kemudian mempertanyakan siapa yang telah melaporkannya dan apa alat buktinya. Namun jawabannya tidak pernah dia dapatkan.

Fahri mengaku malah dituduh membangkang dan makar secara masif. Kemudian peradilan terhadap dirinya berlanjut ke Majlis Qodho. Fahri mengaku kembali mempertanyakan kesalahan apa yang sudah dia perbuat.

Dalam tahap ini, Fahri mengatakan ada yang menyampaikan bahwa dia tidak salah apa-apa. Namun tetap diminta mundur saja. Fahri mengatakan pada akhirnya Majlis Qodho dan Majlis Tahkim memutuskan bahwa Fahri dipecat.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta PKS Tetap Bayar Rp 30 Miliar meski Sudah Ajukan PK

Kemudian DPP PKS membuat pengumuman yang dinamakan bayanat. Isinya menyebutkan bahwa Fahri punya 10 dosa yang membuat partai memecatnya. Dosa-dosa yang dimaksud meliputi karena sebelumnya mendukung Setya Novanto hingga karena suka mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, semua hal itu tidak pernah diungkapkan dalam peradilan sebelumnya.

Atas dasar pemecatan itu, kata Fahri, DPP PKS mengirimkan surat PAW terhadap dirinya di DPR.

"Tetapi suratnya tidak ditandatangani Sekjen. Waktu itu Sekjen berasalan tidak mengetahui semua proses pemecatan saya itu. Akhirnya semua ini sebenarnya ilegal," kata Fahri.

Fahri mengatakan pimpinan PKS bisa saja semena-mena memecat dirinya dari partai. Namun, mereka tidak bisa memecat Fahri dari jabatannya di DPR RI. Fahri mengatakan jabatan wakil ketua DPR ini merupakan ranah publik yang tak bisa diintervensi partai.

Kompas TV Hari ini, 16 Januari 2019, merupakan batas waktu pembayaran ganti rugi PKS terhadap Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.<br /> <br /> Fahri menyatakan, ganti rugi imaterial ini nantinya akan diberikan kepada kader PKS akar rumput yang selama ini mengalami kerugian.<br /> <br /> Sementara itu, Presiden PKS, Sohibul Iman seperti yang dilansir Kompas.compada13 Januari 2019 lalumenyatakan tak mau buru-buru bayar ganti rugi Rp 30 miliar untuk Fahri. Menurutnya, untuk eksekusi itu ada prosedurnya sehingga tidak bisa grasak-grusuk.<br /> <br /> Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi yang dilayangkan oleh petinggi PKS terhadap Fahri Hamzah.<br /> <br /> Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jakarta Selatan yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar sebagai ganti rugi imateril.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com