"Kan tadinya saya tuntut Rp 500 miliar supaya 1 kabupaten dapat Rp 1 miliar untuk recovery effect yang muncul gara-gara dipimpin orang-orang ini. Tapi karena pengadilan sahkan cuma Rp 30 miliar ya paling 1 provinsi Rp 1 miliar saya sumbangkan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).
Namun, uang tersebut baru bisa diserahkan setelah pimpinan PKS membayar ganti ruginya. Fahri mengatakan, akan mencari sisa uang lainnya agar bisa memberi uang ke kepengurusan PKS di 34 provinsi.
"Yang penting ini dalam rangka mengembalikan semangat kader. Meski kader sudah banyak yang keluar dan bikin ormas," ujar Fahri.
Perkara ini bermula saat Fahri Hamzah membawa polemik pemecatannya ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Fahri memenangi perkara di semua tingkatan.
Putusan MA menyatakan lima pimpinan PKS wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Lima pimpinan PKS itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Adapun, pihak Fahri Hamzah sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, pimpinan PKS harus segera membayar ganti rugi atau asetnya akan disita.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/01/19421741/jika-rp-30-miliar-dibayar-fahri-bakal-sumbangkan-rp-1-miliar-ke-tiap