Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 30/01/2019, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, Oesman Sapta Odang tidak konsisten terkait pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Menurut dia, OSO seharusnya mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Sebagai Ketua Umum Partai Hanura, OSO menandatangani surat pengunduran diri sejumlah pengurus partai yang hendak maju pemilu DPD.

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

Tetapi, kata Donal, OSO hanya mengakui putusan MK tersebut berlaku untuk orang lain, tidak pada dirinya sendiri.

"Ketika surat pengunduran diri itu disetujui oleh pimpinan partai, artinya ia mengakui putusan MK," kata Donal dalam konferensi pers dan pernyataan sikap "Menolak Kriminalisasi Anggota KPU" yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

"Tapi hanya mau menerima putusan MK untuk orang lain, sementara untuk dirinya sendiri tidak mau diterima dan tidak mau ditindaklanjuti," lanjut dia.

Pernyataan sikap itu diinisasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Netgrit, PSHK, Perludem, LIMA Indonesia, PUSaKO, KoDe Inisiatif, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, ICW, Formappi, Pukat UGM, dan TEPI Indonesia.

Baca juga: KPU Segera Cetak Surat Suara Pileg Tanpa Nama OSO

Ia mengatakan, sikap OSO muncul dari berbagai macam proses hukum terkait pencalonan anggota DPD yang berdampak pada tumpang tindihnya satu putusan hukum dentan putusan hukum lain.

Putusan tersebut merujuk pada perkara yang disengketakan oleh OSO, seperti putusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan MA menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.

Dalam pandangan OSO dan tim kuasa hukum, namanya berhak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD lantaran sebelumnya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Oleh karena itu, pihak OSO menilai, sikap KPU tak memasukkan namanya ke DCT sama dengan memberlakukan putusan MK berlaku surut.

Baca juga: OSO Ancam Adukan ke Presiden, KPU Tolak Diintervensi

Sementara itu, KPU mengklaim, tahap pencalonan tidak berhenti di DCS, melainkan hingga penetapan DCT.

Oleh karena itu, bisa saja KPU tak menetapkan OSO dalam DCT meskipun yang bersangkutan sempat masuk dalam DCS.

Sedangkan putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com