Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Sudah Ada Rekomendasi Dewan Pers, Polri Diminta Koordinasi soal Indonesia Barokah

Kompas.com - 28/01/2019, 08:17 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers menargetkan menyelesaikan kajian soal Tabloid Indonesia Barokah dalam pekan ini.

Rekomendasi Dewan Pers ditunggu sejumlah pihak seperti Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian RI.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolkas) Poengky Indarti mengatakan, Polri sebaiknya memang berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh Tabloid Indonesia Barokah.

“Polri diharapkan berkoordinasi baik dengan Dewan Pers dan melaksanakan rekomendasi Dewan Pers,” kata Poengky saat dihubungi, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Pekan Depan, Dewan Pers Rampungkan Analisa Tabloid Indonesia Barokah

Komisioner  Kompolnas, Poengky Indarti saat memberi keterangan pers di Polda NTB, Jumat sore (12/10)Kompas.com/fitri Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat memberi keterangan pers di Polda NTB, Jumat sore (12/10)
Kasus ini ditangani menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Poengky mengatakan, berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 tentang Dewan Pers, ayat (2) point c menyebutkan bahwa fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pers.

Baca juga: Bawaslu Jabar Tunggu Kajian Dewan Pers soal Tabloid Indonesia Barokah

Menurut Poengky, Dewan Pers bisa menjadi penghubung antara kalangan pers, masyarakat, dan pemerintah. Hal itu tertuang pada Pasal 15 ayat (2) UU UU No 40 tahun 1999 poin d yang menyatakan bahwa Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan Pemerintah.

“Dewan Pers diharapkan mampu menjadi jembatan,” kata Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian baru akan menindak Tabloid Indonesia Barokah apabila ada rekomendasi dari Dewan Pers sebab dugaan hoaks dalam tabloid tersebut adalah ranah Dewan Pers.

Baca juga: Bawaslu Duga Tabloid Indonesia Barokah Masuk ke Surabaya Gunakan Jasa Kurir

 

“Kami belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Indang pers, ini ranahnya Dewan Pers. Kalau rekomendasi dari dewan pers ke kami jelas, kita mainkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Sementara itu, pada Sabtu (26/1/2019), Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengatakan, pihaknya akan selesai menganalisa Tabloid Indonesia Barokah pada pekan ini.

Namun, Jimmy tidak bisa memastikan waktu pasti penyampaian hasil tersebut kepada publik.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com