JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengadukan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat (25/1/2019).
Tabloid tersebut diadukan karena dianggap berisi berita yang menyudutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi.
"Beberapa konten tabloid memberitakan makna negatif yang mendiskreditkan capres Bapak Prabowo dan cawapres Bapak Sandiaga Uno," ujar anggota Direktorat Advokasi Hukum Prabowo-Sandi, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Tabloid Indonesia Barokah, Dianggap Bukan Hoaks hingga Bagian Kampanye Hitam
Salah satu isi tabloid yang dianggap merugikan terdapat pada halaman 6, dengan artikel berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?".
BPN mengkhawatirkan isi tabloid tersebut menimbulkan permusuhan di antara golongan pendukung Prabowo-Sandi.
Bahkan, menurut Nurhayati, secara lebih luas berita tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan di antara umat Muslim. Sebab, berita tersebut juga mengaitkan salah satu kegiatan keagamaan.
Baca juga: Bawaslu Sebut Tabloid Indonesia Barokah Tak Punya Kantor
BPN Prabowo-Sandi menilai, Tabloid Indonesia Barokah telah melanggar asas keberimbangan dan beritikad buruk. Redaksi tabloid dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik.
"Seharusnya, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Bukan membuat keonaran yang menimbulkan permusuhan antargolongan," kata Nurhayati.