JAKARTA, KOMPAS.com - Polri masih menunggu hasil penilaian dari Dewan Pers soal beredarnya tabloid yang diduga berkonten hoaks di Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, adanya kasus peredaran tabloid yang diduga berkonten hoaks ini merupakan ranah Dewan Pers.
Dewan pers, kata dia, bakal menelusuri dan menilai apakah tabloid tersebut hanya melanggar kaidah jurnalistik atau ada pelanggaran pidana. Jika ditemukan unsur pidana, Polri akan menindaklanjuti.
“Apabila hasil assessment ada rekomendasi dari Dewan Pers untuk Polri menindaklanjuti, maka baru Polri akan menindaklanjuti,” kata saat dihubungi, Rabu (23/1/2019).
Sebelumnya, petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi informasi menyesatkan alias hoaks.
Tabloid tersebut ditemukan di 12 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Petugas menemukannya di sejumlah masjid dan kantor kecamatan.
"Pengecekan selama tiga hari. Ditemukan secara bertahap," kata Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Syamsul Maarif saat ditemui di kantor Bawaslu Ciamis, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Bawaslu Ciamis Temukan 210 Tabloid Diduga Berisi Hoaks Pilpres di 12 Kecamatan
Dia menjelaskan, pendataan ini merupakan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang meminta Bawaslu di kota/kabupaten mendata terkait sebaran tabloid tersebut. Pendataan dilakukan di masjid-masjid dan kantor kecamatan.
Ke-12 kecamatan tersebut di antaranya, Pamarican, Cidolog, Ciamis, Panjalu, Baregbeg, Jatinegara, Cisaga, Panawangan, Sadananya dan Sukadana.