Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gandeng Dewan Pers Kaji Dugaan Penghinaan di Tabloid Indonesia Barokah

Kompas.com - 23/01/2019, 20:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dewan Pers melakukan kajian terhadap Tabloid Indonesia Barokah.

Sebab, menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menyelidiki adanya produk jurnalistik yang diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap peserta pemilu.

"Karena ini terkait apakah bagian dari produk jurnalistik atau tidak, kita sedang menunggu koordinasi dengan unsur di gugus tugas Dewan Pers," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: 6 Fakta Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah di Ciamis, 2 Karung Terlanjur Beredar hingga Kagetkan Pimpinan Ponpes

Menurut Afif, pengkajian telah dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat karena persebarannya di kedua provinsi ini dinilai cukup ramai.

Selain melakukan kajian, Bawaslu bersama Dewan Pers telah meminta seluruh pihak tak lagi menyebarkan tabloid tersebut.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penghinaan terhadap salah satu peserta pemilu.

"Kita cegah untuk meluas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, tapi yang pasti biar tidak meresahkan dulu," ujar Afif.

Baca juga: Bawaslu: Ada Alamat Lengkap di Paket Tabloid Indonesia Barokah yang akan Dikirim

Namun demikian, jika hasil kajian membuktikan ada unsur penghinaan dalam Tabloid Indonesia Barokah, maka tak menutup kemungkinan kasus itu diselidiki lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan sejumlah larangan dalam kampanye. Salah satunya, dilarang melakukan penghinaan terhadap peserta pemilu.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.

Baca juga: 2 Karung Tabloid Indonesia Barokah Sudah Beredar di Ciamis

Tabloid itu dilaporkan lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.

"Kami sudah laporkan pada pihak yang berwajib, karena tabloid-tabloid itu isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitannya," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Dasco isi pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah berpotensi memecah belah masyarakat. Tabloid itu beredar secara masif di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kompas TV Bawaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran terkait isi tabloid Indonesia Barokah. Menurut Bawaslu, isi pemberitaan dalam tabloid tersebut hanyalah saduran dan rangkuman berita dari media lain.<br /> Isi dari tabloid Indonesia Barokah banyak memuat tentang capres cawapres nomor urut 02, setelah berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu, Bawaslu Kabupaten Blora,memutuskan bahwa isi tabloid Indonesia Barokah adalah wajar. Bawaslu sebelumnya mendapati ada lebih dari 600 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah dan menilai isinya tidak mengandung unsur kebencian.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com