JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mencatat beberapa hal yang dirasa "hilang" dari visi misi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terkait pemberantasan korupsi.
Adnan mengungkapkan, stigma kedua paslon terkait pemberantasan korupsi hanya persoalan menangkap koruptor dan menjebloskannya ke penjara.
Oleh karena itu, kedua paslon dinilai tak ada yang membahas bagaimana upaya pemiskinan korupsi atau pengembalian aset negara.
"Saya ambil 1 poin, reorientasi pemberantasan korupsi, terutama memfokuskan pada upaya-upaya pengembalian aset kejahatan korupsi. Ini enggak ada sama sekali, dua-duanya enggak ngomong soal ini," tutur Adnan saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Strategi Prabowo-Sandiaga, Naikkan Tax Ratio untuk Tumpas Korupsi
Padahal, Adnan menyebutkan, orang lebih takut untuk dimiskinkan sehingga akan menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi.
Sementara itu, pengembalian aset negara juga dirasanya kurang mendapat perhatian dari kedua paslon.
Data tahun 2017 yang ditunjukkan olehnya, kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 29,4 triliun. Namun, yang dikembalikan ke negara hanya sebesar Rp 1,44 triliun atau hanya sekitar 4 persen.
Sementara itu, negara juga harus mengeluarkan biaya penanganan perkara serta gaji para aparat yang menangani kasus-kasus korupsi.
"Dari Rp 29 triliun kerugian negara, baliknya 4 persen lebih. Itu belum dihitung dari biaya penanganan perkara, dari gaji yang dikeluarkan negara untuk membiayai setiap bulan aparat penegak hukumnya," kata Adnan.
Baca juga: Kuasai Sumber Ekonomi, Bisakah Tekan Angka Korupsi?
Hal berikutnya yang dirasa kurang adalah terkait cara-cara pembersihan institusi penegak hukum dari korupsi.
Kemudian, Adnan juga menyinggung soal penguatan legislasi antikorupsi yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Berikutnya terkait dengan penggunaan teknologi sebagai upaya pencegahan, yang dinilainya tidak jelas bagaimana cara-cara pemanfaatan teknologi tersebut.
Adnan juga menyebutkan bahwa perlindungan serta penghargaan bagi pihak-pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi luput dari perhatian kedua paslon.