Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kritik Kedua Pasangan Calon Tak Singgung Upaya Miskinkan Koruptor

Kompas.com - 23/01/2019, 11:48 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mencatat beberapa hal yang dirasa "hilang" dari visi misi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terkait pemberantasan korupsi.

Adnan mengungkapkan, stigma kedua paslon terkait pemberantasan korupsi hanya persoalan menangkap koruptor dan menjebloskannya ke penjara.

Oleh karena itu, kedua paslon dinilai tak ada yang membahas bagaimana upaya pemiskinan korupsi atau pengembalian aset negara.

"Saya ambil 1 poin, reorientasi pemberantasan korupsi, terutama memfokuskan pada upaya-upaya pengembalian aset kejahatan korupsi. Ini enggak ada sama sekali, dua-duanya enggak ngomong soal ini," tutur Adnan saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Baca juga: Strategi Prabowo-Sandiaga, Naikkan Tax Ratio untuk Tumpas Korupsi

Padahal, Adnan menyebutkan, orang lebih takut untuk dimiskinkan sehingga akan menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi.

Sementara itu, pengembalian aset negara juga dirasanya kurang mendapat perhatian dari kedua paslon.

Data tahun 2017 yang ditunjukkan olehnya, kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 29,4 triliun. Namun, yang dikembalikan ke negara hanya sebesar Rp 1,44 triliun atau hanya sekitar 4 persen.

Sementara itu, negara juga harus mengeluarkan biaya penanganan perkara serta gaji para aparat yang menangani kasus-kasus korupsi.

"Dari Rp 29 triliun kerugian negara, baliknya 4 persen lebih. Itu belum dihitung dari biaya penanganan perkara, dari gaji yang dikeluarkan negara untuk membiayai setiap bulan aparat penegak hukumnya," kata Adnan.

Baca juga: Kuasai Sumber Ekonomi, Bisakah Tekan Angka Korupsi?

Hal berikutnya yang dirasa kurang adalah terkait cara-cara pembersihan institusi penegak hukum dari korupsi.

Kemudian, Adnan juga menyinggung soal penguatan legislasi antikorupsi yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Berikutnya terkait dengan penggunaan teknologi sebagai upaya pencegahan, yang dinilainya tidak jelas bagaimana cara-cara pemanfaatan teknologi tersebut.

Adnan juga menyebutkan bahwa perlindungan serta penghargaan bagi pihak-pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi luput dari perhatian kedua paslon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com