Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan Surat Suara, KPU Gunakan Teknologi seperti di Uang Kertas

Kompas.com - 20/01/2019, 20:15 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan pengamanan untuk surat suara dilakukan dari dua sisi. Pramono mengungkapkan, pencegahan terhadap penyalahgunaan surat suara adalah dengan memberikan mikroteks.

Ia lalu memberikan contoh mikroteks, seperti yang dipakai dalam pencetakan uang.

"Pokoknya menggunakan mikroteks. Sedangkan mikroteks itu banyak jenis-jenisnya. Yang dipakai dalam pencetakan uang itu hanya salah satu saja," kata Pramono saat dikonfirmasi, Minggu (20/1/2019).

Selain itu, mereka juga melakukan kontrol terhadap kualitas surat suara oleh tenaga ahli dan KPU, beserta pengawasan dari Bawaslu.

Baca juga: Produksi dan Distribusi Kertas Suara Pemilu Ditargetkan Rampung Pertengahan Maret

Kemudian, perusahaan percetakan hingga proses distribusi juga akan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.

Ia pun meyakini sistem pengamanan tersebut dapat mencegah kecurangan-kecurangan dalam proses pemilu mendatang.

"InsyaAllah tidak ada peluang bagi surat suara palsu masuk dalam proses pemilu," ujarnya.

Percetakan perdana surat suara untuk Pemilu 2019 telah dimulai hari ini, Minggu (20/1/2018). KPU melakukan kunjungan untuk meninjau proses percetakan tersebut ke sejumlah perusahaan pencetak surat suara.

Baca juga: Pilih Foto Pakai Baju Serba Putih dan Sorban untuk Kertas Suara, Ini Alasan Jokowi-Maruf

Terdapat enam perusahaan yang memenangkan tender produksi surat suara, yaitu PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).

Total surat suara yang akan diproduksi untuk pemilu serentak nanti adalah 939.879.651 surat suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com