Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Saya sebagai Kuasa Hukum OSO Bingung Lihat KPU

Kompas.com - 17/01/2019, 10:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, merasa bingung dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Ketua DPD itu ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

"Jadi saya sendiri pun sebagai kuasa hukum Pak OSO bingung melihat KPU ini. Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah di-follow up dengan PKPU No 26, itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lalu berarti tidak ada peraturan, vakum kan," ujar Yusril saat ditemui di Djakarta Theatre, Sarinah, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

"Lalu kemudian PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO, menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU yang ada, dan sekarang memerintahkan untuk mencabut dan menerbitkan keputusan yang baru dan mencantumkan nama OSO di dalamnya," lanjut Yusril.

Baca juga: KPU Tetap Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD

Yusril Ihza MahendraKOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Yusril Ihza Mahendra
Yusril mengatakan, jika KPU tak melaksanakan putusan tersebut, maka pemilihan anggota DPD bisa tidak sah lantaran tak memiliki landasan hukum yang sah.

Ia juga heran dengan KPU yang tak juga bersedia mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah memerintahkan memasukan nama OSO dalam DCT pemilihan anggota DPD.

Yusril mengaku belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambilnya dalam menyikapi KPU.

Baca juga: Formappi: Putusan Bawaslu soal OSO Gagal Hadirkan Keadilan

Sebab, ia tak berhak melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran Bawaslu yang berhak.

"Kalau kami mau lapor ke DKPP, ya terjadi pelanggaran etik supaya dipecatin seperti di jamannya Pak Jimly tidak bisa karena undang-undangnya mengatakan yang berhak yang punya legal standing melaporkan itu ke DKPP itu Bawaslu," ujar Yusril.

"Karena Bawaslu punya keputusan tidak dipatuhi. Jadi saya udah enggak ngerti, kenapa KPU ngeyel sekali ngadepin Pak OSO ini saya juga bingung," lanjut dia.

KPU tetao memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu

Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.

"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com