Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Putusan Bawaslu soal OSO Gagal Hadirkan Keadilan

Kompas.com - 10/01/2019, 13:54 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, putusan Bawaslu soal pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang gagal menghadirkan keadilan dalam kontestasi calon DPD RI.

"Putusan Bawaslu ini gagal menghadirkan kontestasi calon DPD yang adil," ujar peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1/2019), seperti dikutip Antara.

Lucius mengingatkan banyak calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu

Mereka menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum ditetapkan sebagai calon tetap.

"Mereka-mereka itu bukan tak ingin merangkap sebagai pengurus parpol. Hanya karena berusaha taat pada undang-undang dan juga menyadari maruah DPD, mereka dengan beban masing-masing akhirnya memutuskan mundur dari kepengurusan partai politik," ujar dia.

Namun, dengan Bawaslu memberikan pengecualian khusus kepada OSO, hanya karena kengototannya mencari celah hukum, kini OSO menjadi satu-satunya caleg DPD yang tetap berbaju pengurus parpol pada Pemilu 2019.

Baca juga: Soal Kasus OSO, Perludem Nilai Bawaslu Keliru Buat Putusan

Putusan Bawaslu, menurut Lucius, juga jelas-jelas mengabaikan substansi sebagaimana dinyatakan melalui putusan MK yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

"Putusan MK setara dengan undang-undang, maka seharusnya tak ada tafsir berbeda apalagi menggunakan pendekatan administratif untuk menilai putusan MK," ujarnya pula.

Bagi Lucius, putusan Bawaslu memperkuat keyakinan akan potensi permainan Bawaslu dalam memutuskan gugatan OSO tersebut.

Dia menekankan, kecurigaan putusan Bawaslu bernuansa permainan terlihat dari pemilihan waktu penyerahan surat pengunduran diri OSO dari pengurus partai.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Inkonsisten dalam Putusan Kasus OSO

Pilihan waktu Bawaslu ini tak bisa menjanjikan kepastian, karena pada saatnya perintah itu bisa diabaikan atau dimasalahkan OSO jika sudah mengetahui suaranya saat pemilu.

Dia menekankan syarat mengundurkan diri dari pengurus parpol merupakan persyaratan untuk dimasukkan dalam DCT, bukan syarat untuk ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Anehnya Bawaslu sepakat dengan persyaratan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, tetapi meniadakan syarat itu dalam proses penetapan DCT yang menjadi pokok gugatan yang sedang diujinya," ujar Lucius.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu RI memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI 2019.

Namun, jika OSO terpilih dalam pileg, yang bersangkutan diwajibkan mundur dari kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com