Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Pendukung OSO Demo di Depan Gedung KPU

Kompas.com - 16/01/2019, 13:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan massa pendukung Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (16/1/2019).

Massa berasal dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Demokrasi.

Pantauan Kompas.com, mereka tiba di kantor KPU sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menuntut supaya KPU menetapkan OSO sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Massa juga meminta KPU memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD

"Kami menuntut KPU agar menetapkan OSO. Hari ini kami tunjukan semangat muda kami kami genangi KPU dengan lautan manusia. Sudah kami katakan berulang kali bila kata-kata kami tidak diindahkan, pemerintah dalam hal ini KPU, maka di depan jalanan akan kami genangi lautan manusia. Gedung ini akan kami runtuhkan," kata orator aksi, di depan kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: KPU Tetap Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD

Dalam aksinya, massa membawa atribut berupa sejumlah spanduk. Spanduk itu antara lain bertuliskan, 'KPU Jangan Membuat Cacat Pemilu DPD', 'KPU RI Segera Bebaskan OSO #Aksi Bela OSO terbukti mengabdi untuk bangsa dan negara'.

Aksi hanya berlangsung sekitar 30 menit. Pukul 12.30 WIB, massa membubarkan diri.

KPU memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Artinya, nama OSO konsisten tak ditetapkan sebagai calon anggota DPD.

Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Inkonsisten dalam Putusan Kasus OSO

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota.

OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.

"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com