JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memunculkan masalah baru.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
Namun jika terpilih, OSO harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.
“Bagi saya pilihan waktu Bawaslu itu aneh dan patut dicurigai. Bagaimanapun bisa administrasi terkait pencalonan dalam DCT, persyaratannya baru dituntut setelah pemungutan suara atau hari H pemilu diadakan. Bagaimana bisa untuk memutuskan OSO masuk DPT, syaratnya justru baru dituntut setelah proses pencalonan,” kata Lucius saat dihubungi, Rabu (9/1/2019) malam.
Seperti diketahui, KPU meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol sebagai syarat masuk DCT. Sementara putusan Bawaslu, OSO harus menyerahkan surat pengunduran diri jika terpilih sebagai anggota DPD.
Menurut Lucius, Bawaslu tak mempertimbangkan efek keputusan ini.
Lucius mengatakan, OSO bisa tak memenuhi keputusan Bawaslu jika terpilih menjadi anggota DPD. Suara yang didapat langsung dari rakyat merupakan alasan paling mendasar yang memberi legitimasi atas kursi yang diraih OSO.
Baca juga: Putusan Bawaslu Soal OSO Disebut Timbulkan Ketidakpastian Hukum
“OSO akan punya alasan untuk menuntut penetapan dirinya sebagai anggota DPD terpilih tanpa perlu menjalankan perintah Bawaslu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol,” kata Lucius.
Lucius melihat, yang ditolak OSO nampaknya bukan soal waktu menyerahkan surat pengunduran diri. Tetapi, OSO ingin bisa menjadi calon dan anggota DPD sekaligus pengurus parpol.
“Jadi bagi OSO nampaknya bukan soal kapan waktu mengajukan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, tetapi bagaimana dia tetap bisa sekaligus merengkuh dua hal itu yakni sebagai DPD sekaligus pengurusan parpol,” tutur Lucius.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Tetapi, jika OSO terpilih, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.
Baca juga: Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bawaslu soal Kasus OSO
Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Baca juga: Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.