Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu soal OSO Dinilai Munculkan Masalah Baru

Kompas.com - 10/01/2019, 06:38 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memunculkan masalah baru. 

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

Namun jika terpilih, OSO harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

“Bagi saya pilihan waktu Bawaslu itu aneh dan patut dicurigai. Bagaimanapun bisa administrasi terkait pencalonan dalam DCT, persyaratannya baru dituntut setelah pemungutan suara atau hari H pemilu diadakan. Bagaimana bisa untuk memutuskan OSO masuk DPT, syaratnya justru baru dituntut setelah proses pencalonan,” kata Lucius saat dihubungi, Rabu (9/1/2019) malam.

Seperti diketahui, KPU meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol sebagai syarat masuk DCT. Sementara putusan Bawaslu, OSO harus menyerahkan surat pengunduran diri jika terpilih sebagai anggota DPD. 

Menurut Lucius, Bawaslu tak mempertimbangkan efek keputusan ini.

Lucius mengatakan, OSO bisa tak memenuhi keputusan Bawaslu jika terpilih menjadi anggota DPD. Suara yang didapat langsung dari rakyat merupakan alasan paling mendasar yang memberi legitimasi atas kursi yang diraih OSO.

Baca juga: Putusan Bawaslu Soal OSO Disebut Timbulkan Ketidakpastian Hukum

“OSO akan punya alasan untuk menuntut penetapan dirinya sebagai anggota DPD terpilih tanpa perlu menjalankan perintah Bawaslu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol,” kata Lucius.

Lucius melihat, yang ditolak OSO nampaknya bukan soal waktu menyerahkan surat pengunduran diri. Tetapi, OSO ingin bisa menjadi calon dan anggota DPD sekaligus pengurus parpol.

“Jadi bagi OSO nampaknya bukan soal kapan waktu mengajukan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, tetapi bagaimana dia tetap bisa sekaligus merengkuh dua hal itu yakni sebagai DPD sekaligus pengurusan parpol,” tutur Lucius.

Putusan Bawaslu

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Tetapi, jika OSO terpilih, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Baca juga: Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bawaslu soal Kasus OSO

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Baca juga: Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. 

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Kompas TV Sebelumnya Badan Pangawas Pemilu atau Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI. Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait daftar calon tetap anggota DPD dan kemudian memasukkan nama OSO dalam daftar calon DPD KPU pun diberika waktu 3 hari untuk menjalankan putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com