Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer: Putusan Bawaslu soal "Tampang Boyolali" dan Tunggakan Pajak Rp 1,9 M TMII

Kompas.com - 30/11/2018, 06:45 WIB
Heru Margianto

Editor

1. Soal "Tampang Boyolali", Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah " tampang Boyolali".

Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan.

Baca selengkapnya. 

 

2. TMII Diminta Segera Lunasi Utang Pajak Rp 1,9 Miliar, jika Tidak...

Pemasangan plang tunggakan pajak di Snowbay TMII oleh Pemkot Jakarta Timur, Pasar Rebo, Rabu  (24/10/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Pemasangan plang tunggakan pajak di Snowbay TMII oleh Pemkot Jakarta Timur, Pasar Rebo, Rabu (24/10/2018)

Pemerintah Kota Jakarta Timur akan melaporkan pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hingga Desember 2018 manajemen TMII tak melunasi utang pajaknya.

Pada Oktober 2018, Pemkot Jaktim memasang plang tunggakan pajak di beberapa wahana di TMII. Hingga kini, tunggakan tersebut tak kunjung dilunasi. Totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.

Baca selengkapnya. 

 

3. Klarifikasi, KNKT Nyatakan Lion Air PK-LQP Layak Terbang

Kepala Subkomite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo (berdiri) memperlihatkan Angle of Attack (AOA) Lion Air JT-610 kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KNKT, Jakarta, Rabu (7/11/2018)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Kepala Subkomite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo (berdiri) memperlihatkan Angle of Attack (AOA) Lion Air JT-610 kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KNKT, Jakarta, Rabu (7/11/2018)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT) memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut pesawat Lion Air PK-LQP tak layak terbang sejak dari Denpasar ke Jakarta.

Sebelumnya, KNKT menilai pesawat tersebut tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta pada 28 Oktober 2019 atau sehari sebelum pesawat itu jatuh.

Namun, pernyataan itu diklarifikasi. Kenapa KNKT memberikan klarifikasi?

Baca selengkapnya.


4. Jenazah Pria AS yang Tewas di Pulau Sentinel Tak Bisa Diambil

John Allen Chau tewas dipanah oleh suku Sentinel, Kepulauan Andaman, India. (Evening Standard) John Allen Chau tewas dipanah oleh suku Sentinel, Kepulauan Andaman, India. (Evening Standard)

Pemerintah India, Kamis (29/11/2018), mengatakan, tidak memiliki rencana untuk mengambil jenazah John Allen Chau.

Chau misionaris AS yang tewas dibunuh suku penghuni Pulau Sentinel Utara di Samudera Hindia awal bulan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com