JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2018) siang.
Mereka meminta Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Presiden Jokowi tidak berada di Istana karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur.
Akhirnya, mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim.
Baca juga: Aktivis hingga Artis Galang Petisi Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Pertemuan berlangsung tertutup dan masih berlangsung saat berita ini diturunkan.
Selain itu, mereka juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org.
Baca juga: Air Mata Nuril Melihat Aksi Solidaritas Warga yang Beri Dukungan...
Hingga berita ini diturunkan, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 90.000 warganet.
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam petisinya itu menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.
Selain diputus bersalah oleh MA, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Nuril Bersurat Ke Kejagung Tolak Eksekusi Putusan MA
Menurut dia, MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh atasannya atau Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2014.
Ia mengingatkan, hakim seharusnya terikat pada Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.