Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran ICW untuk Cegah Korupsi Kepala Daerah

Kompas.com - 19/11/2018, 10:57 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, berulangnya peristiwa penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan semakin mendesaknya perbaikan pengawasan internal pemerintah.

Pada Minggu (18/11/2018), KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka atas dugaan menerima suap.

Menurut Almas, sudah ada pembenahan pada proses pengadaan barang dan jasa. Pembenahan itu antara lain sistem pengadaan yang memanfaatkan teknologi informasi (e-procurement).

Baca juga: Demokrat Akan Pecat Bupati Pakpak Bharat yang Terjerat OTT KPK

Namun, pengawasan perlu diperketat.

“Soal korupsi kepala daerah, saya kira selain disebabkan kurangnya pengawasan yang efektif, juga karena faktor integritas kepala daerah dan pihak terkait lainnya,” kata Almas kepada Kompas.com, Minggu malam.

Menurut Almas, meski ada upaya pembenahan, pola korupsi selalu berulang dari kasus-kasus sebelumnya.

Bahkan, kata dia, Mendagri dan KPK telah memetakan titik rawan korupsi kepala daerah.

Selain pengawasan internal pemerintah, ia menilai, harus ada pembenahan dari sisi politik.

"Utamanya dalam konteks elektoral,” kata Almas.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR

“Parpol harus lebih cermat lagi dalam melakukan seleksi internal,” lanjut dia.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

Remigo disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David selaku Kepala Dinas PUPR.

Remigo, David, dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com