JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Remigo ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat
Selain Remigo, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
Remigo ditahan di Rutan C1Gedung KPK. Sementara, David Anderson ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. Kemudian, Hendriko ditahan di Rutan K4 Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
Baca juga: Bupati PakPak Bharat Jadi Tersangka, ini Kata Mendagri
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring.
Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan suap terhadap Remigo dan pihak penyelenggara negara lainnya melalui sejumlah dinas di Pemkab Pakpak Bharat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.