Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik 2 Deputinya

Kompas.com - 17/10/2018, 16:20 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinannya.

Kedua pimpinan yang dimaksud yaitu, Deputi Penindakan KPK Brigjen (Pol) Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

"Jadi selain dengan laporan yang sudah kami sampaikan dan akan kami sampaikan nanti, soal dugaan pelanggaran etik ini, kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan-laporan ini," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Firli diduga melanggar kode etik KPK saat bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, TGB diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Baca juga: Klarifikasi Ketua KPK soal Pertemuan Deputi Penindakan dengan TGB

Hal itu diketahui setelah beredarnya foto TGB bersama Firli ketika bermain tenis bersama dalam acara perpisahan Komando Resor 162 di Mataram.

Jabatan Firli sebelumnya sebagai Kapolda NTB membuat ICW menduga ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.

Untuk itu, ICW menduga Firli telah melanggar huruf B poin 12 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam peraturan tersebut ditulis, setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Baca juga: Klarifikasi TGB soal Pertemuannya dengan Deputi Penindakan KPK

Dalam kasus kedua, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik terkait surat permintaan pengecekan rekening sebuah perusahaan pada sebuah bank swasta oleh PT Geo Dipa Energi. Surat tersebut ditandatangani oleh Nainggolan.

Masalahnya adalah kedua perusahaan tersebut sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Untuk tindakan tersebut, Nainggolan, yang kini menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal KPK, diduga melanggar huruf B poin 11 kode etik KPK, terkait penyalahgunaan wewenang.

Sebab, KPK secara lembaga tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi.

Nainggolan juga diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KPK.

Disebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan tersangka atau terdakwa dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Mereka pun berharap, perilaku penyimpangan kode etik tersebut ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan dalam internal KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com