JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memastikan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, akan diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.
Remigo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap.
Ferdinand mengatakan, Remigo juga akan dicopot dari jabatannya di struktur partai.
"Kami akan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan partai dan mencopot seluruh jabatan partai yang ada pada dirinya," ujar Ferdinand ketika dihubungi, Senin (19/11/2018).
Baca juga: KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR
Ferdinand mengatakan, Demokrat mengambil sikap tegas terhadap mereka yang terjerat kasus korupsi.
Menurut dia, semua kader partai telah mengetahui risiko ini jika mereka berani melakukan hal tersebut.
"Itu jelas sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani oleh semua kader partai," ujar Ferdinand.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka setelah sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat
Masing-masing penerimaan itu sebesar Rp 150 juta pada 16 November 2018. Kemudian, Rp 250 juta pada 17 November 2018.
Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan sesaat setelah terjadi penyerahan uang Rp 150 juta.
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.