JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari kontraktor yang melaksanakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.
Penetapan tersangka diawali kegiatan operasi tangkap tangan di Medan, Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.
"Total KPK mengamankan 6 orang sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018) malam.
Baca juga: Bupati PakPak Bharat Jadi Tersangka, ini Kata Mendagri
Menurut Agus, sejak sehari sebelum penangkapan, penyelidik KPK mendapatkan informasi tentang rencana penyerahan uang kepada bupati pada Sabtu, pukul 23.55 WIB.
Tim KPK kemudian mendatangi rumah Bupati di Medan.
Menurut Agus, tim juga mengamankan uang Rp 150 juta di dalam tas.
Selanjutnya, pada pukul 01.25 WIB, tim KPK menangkap pihak swasta Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan.
"Kemudian, tim bergerak menuju rumah S pegawai honorer Dinas PUPR di Kota Medan dan mengamankan yang bersangkutan," kata Agus.
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Diduga Instruksikan Semua Kepala Dinas untuk Atur Pengadaan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan