Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Keluhkan "Passing Grade" CPNS yang Tinggi, Ini Kata BKN

Kompas.com - 09/11/2018, 12:45 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Akhir-akhir ini, warganet di media sosial Twitter mengeluhkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Beberapa peserta menilai passing grade yang ditentukan panitia seleksi CPNS 2018 terlalu tinggi.

Terdapat beberapa twit yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, passing grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.

"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).

Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan. Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.

"Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.

Baca juga: Banyak yang Tak Lolos SKD CPNS karena "Passing Grade", Ini Kata Kemenpan RB

Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.

Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.

"Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Siber dan Sandi Negara, tim QA dengan data PG (passing grade) nasional," kata Ridwan.

Seleksi

Seperti diketahui, SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang. Tes SKD ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).

Masing-masing tes ini mempunyai nilai ambang batas sesuai formasi yang didaftari oleh pelamar.

Tahap selanjutnya, setelah dinyatakan lolos tes SKD, peserta akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pemerintah membuka sebanyak 238.015 formasi pada CPNS tahun ini. Formasi tersebut terbagi dari instansi pusat dan daerah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Instansi Paling Banyak dan Paling Sedikit Diincar CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com