Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/11/2018, 12:46 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara dari Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, tersangka kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Terhadap Neneng Hassanah Yasin, Bupati Kabupaten Bekasi, tadi diambil contoh suara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (7/11/2018).

Menurut Febri, pengambilan sampel suara itu untuk mendukung upaya KPK menelaah bukti-bukti komunikasi sejumlah pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap pada proyek tersebut.

Baca juga: Bupati Bekasi Hamil, KPK Jamin Hak Pemeriksaan Medis

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Baca juga: James Riady Mengaku Pernah Bertemu Bupati Bekasi Neneng H Yasin

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com