Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak Bawaslu, Pengacara Oesman Sapta Akan Lanjut ke PTUN

Kompas.com - 12/10/2018, 07:50 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan sengketa Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Oesman Sapta menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD.

Kuasa hukum OSO, Herman Kadir menyatakan kecewa dengan putusan Bawaslu yang menolak permohonan gugatan kliennya.

“Jadi kami cukup kecewa dengan putusan Bawaslu karena apa? Tidak mempertimbangkan saksi ahli kami dan saksi fakta kami,” ujar Herman saat ditemui usai sidang ajudikasi gugatan sengketa di Kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Oesman Sapta Tetap Tak Bisa Jadi Calon Anggota DPD

Herman mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Insya Allah kami masih memungkinkan masih ada peluang di PTUN,” kata Herman.

Saat ditanya kapan akan mengajukan sengketa pemilu ke PTUN, Herman mengaku akan berkonsultasi dengan Oesman Sapta terlebih dahulu.

“Nanti akan konsultasi dengan Pak OSO-nya kapan dia bersedia. Kami siap akan dibentuk tim hukum lagi,” kata Herman.

Herman mengatakan, dalam gugatan ke PTUN argumen yang diajukan tetap sama, yaitu seharusnya Oesman Sapta tidak dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.

Baca juga: Soal Status Oesman Sapta, KPU Menunggu Putusan MK

Sebab, putusan MK yang digunakan oleh KPU untuk mencoret OSO dari DCT tidak bisa diberlakukan terhadap Ketua DPD itu.

Alasannya, sejak 19 Juli 2018 OSO telah tercatat sebagai caleg DPD dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara, putusan MK keluar pada 23 Juli 2018.

Menurut Herman, putusan MK tidak berlaku suru.

“Putusan MK nomor 30 (No. 30/PUU-XVI/2018) tidak berlaku surut karena tidak mungkin karena tahapan pemilu sudah selesai terkecuali putusannya jauh-jauh hari,” kata dia.

Ditolak Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berisi anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com