Salin Artikel

Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses Pemilu

Seperti diketahui, MA mengabulkan judicial review PKPU tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Uji materi itu dimohonkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). 

Menurut Feri, KPU telah menjalankan aturan yang tercantum di PKPU. PKPU itu pun sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. 

Feri menilai, PKPU Nomor 26/2018 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

"Kalaupun MA berpandangan PKPU bertentangan dengan undang-undang, pertanyaannya, undang-undang yang mana? Karena Undang-Undang Pemilu sudah melarang pimpinan parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD," kata Feri saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Putusan MA tersebut, kata Feri, akan menyebabkan kebingungan bagi KPU. Sebab, putusan tersebut bertentangan dengan putusan MK.

Feri menyarankan KPU untuk tetap menjalankan putusan MK, yaitu melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Sebab, putusan MK bersifat erga omnes (terhadap semuanya).

Jika putusan MA mempermasalahkan PKPU, maka KPU bisa membentuk PKPU baru yang disesuaikan dengan putusan MK.

"Hemat saya, KPU tetap harus mematuhi putusan MK. Bisa berbagai cara, salah satunya kalau MA mempermasalahkan PKPU itu, KPU bisa membentuk PKPU yang baru dan sesuai putusan MK, karena bagaimanapun Undang-Undang sudah diterjemahkan MK demikian," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, pihak-pihak terkait harus membaca putusan MA secara utuh. Perlu diingat pula, putusan MA tidak berlaku surut. KPU telah mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD sejak 20 September 2018 lalu, dan tahapan Pemilu terus berjalan.

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO. "Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/20520651/putusan-ma-soal-pencalonan-anggota-dpd-dinilai-perumit-proses-pemilu

Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke